Berita
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai Minta KSOP Dukung Percepatan Penyesuaian Tarif OPP/OPT Tahun 2026
A
Agoes Budianto
13 Oktober 2026, 22:28 WIB
DUMAI – Ketua Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dumai meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai mendukung percepatan penetapan dan penerapan tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) tahun 2026.
Menurutnya, percepatan pembahasan tarif OPP/OPT sangat penting untuk memberikan kepastian biaya pelayanan bongkar muat, menjaga kelancaran operasional pelabuhan, serta melindungi hak dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat.
“Kami berharap KSOP Kelas I Dumai dapat mendukung dan memfasilitasi percepatan proses pembahasan tarif OPP/OPT tahun 2026 agar tercapai kesepakatan yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, kejelasan tarif menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan iklim usaha kepelabuhanan yang sehat. Dengan adanya kepastian tarif, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan bongkar muat diharapkan dapat menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya secara profesional.
Selain itu, pembahasan tarif perlu mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan bongkar muat, kemampuan pengguna jasa, serta perlindungan terhadap tenaga kerja TKBM yang menjadi bagian penting dalam rantai logistik pelabuhan.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai juga berharap pembahasan tarif dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi konstruktif antara KSOP, koperasi TKBM, asosiasi perusahaan bongkar muat, dan pemangku kepentingan terkait.
“Kami berharap persoalan tarif OPP/OPT tahun 2026 segera memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang sesuai aturan. Tujuannya adalah memberikan kepastian usaha, menjaga kelancaran kegiatan bongkar muat, serta mendukung kesejahteraan anggota TKBM,” tegasnya.
Ia berharap KSOP Kelas I Dumai dapat mengambil peran aktif sesuai kewenangannya agar proses pembahasan tarif OPP/OPT tahun 2026 berjalan efektif, sehingga tercipta kepastian pelayanan, hubungan kerja yang kondusif, dan kelancaran aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Dumai.
Percepatan pembahasan tarif tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepelabuhanan yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kelancaran arus logistik serta perlindungan tenaga kerja.***
Menurutnya, percepatan pembahasan tarif OPP/OPT sangat penting untuk memberikan kepastian biaya pelayanan bongkar muat, menjaga kelancaran operasional pelabuhan, serta melindungi hak dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat.
“Kami berharap KSOP Kelas I Dumai dapat mendukung dan memfasilitasi percepatan proses pembahasan tarif OPP/OPT tahun 2026 agar tercapai kesepakatan yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, kejelasan tarif menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan iklim usaha kepelabuhanan yang sehat. Dengan adanya kepastian tarif, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan bongkar muat diharapkan dapat menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya secara profesional.
Selain itu, pembahasan tarif perlu mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan bongkar muat, kemampuan pengguna jasa, serta perlindungan terhadap tenaga kerja TKBM yang menjadi bagian penting dalam rantai logistik pelabuhan.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai juga berharap pembahasan tarif dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi konstruktif antara KSOP, koperasi TKBM, asosiasi perusahaan bongkar muat, dan pemangku kepentingan terkait.
“Kami berharap persoalan tarif OPP/OPT tahun 2026 segera memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang sesuai aturan. Tujuannya adalah memberikan kepastian usaha, menjaga kelancaran kegiatan bongkar muat, serta mendukung kesejahteraan anggota TKBM,” tegasnya.
Ia berharap KSOP Kelas I Dumai dapat mengambil peran aktif sesuai kewenangannya agar proses pembahasan tarif OPP/OPT tahun 2026 berjalan efektif, sehingga tercipta kepastian pelayanan, hubungan kerja yang kondusif, dan kelancaran aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Dumai.
Percepatan pembahasan tarif tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepelabuhanan yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kelancaran arus logistik serta perlindungan tenaga kerja.***